Geothermal Energy atau biasa disebut dengan energi panas bumi merupakan energi panas yang disimpan dalam batuan di bawah permukaan bumi dan fluida yang terkandung di dalamnya. Sumber dari panas bumi itu sendiri dapat terjadi akibat beberapa faktor, diantaranya penyerapan panas matahari yang dilakukan oleh bumi, aktivitas tektonik di dalam perut bumi, adanya efek elektromagnetik yang terjadi karena pengaruh medan magnet bumi, serta peluruhan elemen radioaktif yang berada di bawah permukaan bumi.

Di Indonesia, usaha pencarian sumber energi panas bumi pertama kali dilakukan di daerah Kawah Kamojang sekitar tahun 1918 oleh JB Van Dijk. Namun kegiatan eksplorasi panas bumi di Indonesia baru dilakukan secara luas pada tahun 1972 oleh Direktorat Vulkanologi dan Pertamina yang dibantu oleh Pemerintah Perancis dan Selandia Baru. Menurut Direktorat Inventarisasi Sumber Daya Mineral, saat ini diperkirakan total potensi energi panas bumi di Indonesia sebesar 29000 MWe yang setara dengan 40% cadangan Geothermal yang ada di dunia.

Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2003, kegiatan usaha panas bumi adalah suatu kegiatan untuk menemukan sumber daya panas bumi sampai dengan pemanfaatannya baik untuk pembangkit listrik maupun untuk kepentingan lain di sektor non listrik (pemanfaatan tidak langsung).  Tahapan kegiatan usaha panas bumi meliputi: survei pendahuluan, eksplorasi, studi kelayakan, eksploitasi dan pemanfaatan.

Bidang Geofisika berperan dalam dalam tahap survei pendahuluan dan tahap eksplorasi. Survei Pendahuluan merupakan kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi geologi, geofisika, dan geokimia untuk memperkirakan letak dan adanya sumber daya Panas Bumi serta Wilayah Kerja. Tahap eksplorasi merupakan kegiatan penyelidikan geologi, geofisika, dan geokimia untuk memperkirakan letak dan adanya sumber daya Panas Bumi serta Wilayah Kerja.

Menurut Hemarwan (2011), Suatu lapangan panas bumi mempunyai karakteristik sistem panas bumi dengan ciri khas tersendiri. Sehingga metode Geofisika dapat digunakan untuk mengetahui sifat fisik batuan yang ada di bawah permukaan. Keberadaan system panas bumi dapat diperkirakan dengan adanya anomali dari sifat fisik batuan. Data geofisika yang dibutuhkan dalam penginterpretasian potensi panas bumi, diantaranya: keberadaan sumber panas, keberadaan zona reservoir serta adanya zona upflow.

Metode Geolistrik merupakan salah satu metode geofisika yang dapat digunakan secara efektif untuk melakukan karakterisasi komponen sistem panasbumi daerah prospek Geothermal. Sebagai contoh pemanfaatan Metode Geolistrik konfigurasi Schlumberger untuk interpretasi lapisan bawah permukaan di area panas bumi Gunung Telomoyo ini didasarkan dari penelitian yang telah dilakukan oleh Elida, dkk (2014).

Dari penelitian tersebut diperoleh hasil berupa lapisan batuan penyusun daerah penelitian. Yakni, berturut-turut dari yang terbawah ialah batulempung, breksi dan lava, batupasir tuffan, breksi, batupasir dan yang paling atas adalah top soil. Berikut merupakan tabel kondisi geologi bawah permukaan satu lintasan di daerah penelitian serta pemodelan lapisan bawah permukaan lintasan tersebut.

geofisiana-5-1

Tabel.1 Kondisi geologi bawah permukaan lintasan 2

Dari tabel diatas terlihat bahwa terdapat 6 lapisan. Lapisan terbawah berupa batulempung dengan nilai resistivitas 116 Ωm dengan kedalaman 106 m dapat diperkirakan sebagai lapisan penudung yang bersifat impermeable pada struktur bawah permukaan bumi.

geofisiana-5-2

Gambar.1 Pemodelan lokasi bawah permukaan lintasan 2

Sedangkan dari gambar dapat diketahui bahwa terdapat sesar yang membatasi lapisan titik 1 dan titik 3 dan dapat diasumsikan sebagai recharge area yang memiliki permeabilitas baik, sehingga dapat berfungsi sebagai media potensial bagi fluida panas bumi untuk muncul ke permukaan. Sesar turun berperan sebagai zona lemah tempat keluarnya fluida ke permukaan.

Demikianlah sekilas peran Geofisika dalam tahap survei pendahuluan dan tahap eksplorasi pencarian sumber panas bumi. Pengkajian dari sistem panas bumi ini merupakan kegiatan yang penting dilakukan dalam menilai kelayakan pengembangan suatu lapangan geothermal. Terdapat 5 komponen mengenai system panas bumi, diantaranya sumber panas, reservoir, temperature, sumber air serta manifestasi permukaan yang terdapat di daerah penelitian. Model sistem panas bumi atau biasa disebut dengan conceptual model dibuat berdasarkan data geologi, geofisika, dan geokimia.

Pengembangan sumber energi panas bumi yang tergolong masih kecil hingga saat ini . Investasi awal yang membutuhkan dana besar serta tahap eksplorasi sumber panas bumi memiliki resiko tinggi sehingga berdampak pada aspek pembiayaan. Selain itu, peran PT PLN memiliki monopoli distribusi listrik di Indonesia karena telah di subsidi oleh pemerintah sehingga tarifnya sangat murah oleh karena itu pengembang panas bumi yang dapat dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik masih lemah di Indonesia.

Kasbani (Badan Geologi) mengemukakan bahwa intervensi atau peran pemerintah sangat menentukan dan diperlukan dalam ikut menetapkan harga jual listrik panas bumi. Praktek keterlibatan pemerintah untuk ikut menetapkan harga jual listrik panas bumi juga dilakukan di beberapa negara lain yang juga memiliki potensi panas bumi. Kini harga jual panas bumi sudah ditetapkan oleh pemerintah. Tinggal menunggu respon kalangan investor  untuk mengembangkan potensi panas bumi untuk memenuhi kebutuhan listrik di tanah air.

Referensi:

Leave a comment

Your email address will not be published.